Bea Cukai Adakan Audiensi Terkait Ketentuan Kepabeanan ke Pengguna Jasa
“Kegiatan ini bertujuan agar pejabat pengadaan di lingkungan Universitas Brawijaya tidak salah langkah dalam melakukan importasi barang yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ungkap Firman.
Sosialisasi kepabenan juga digelar Bea Cukai Semarang bersama Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mengadakan pelatihan bagi Pengusaha Kawasan Berikat di wilayah kerjanya.
Sementara itu, Bea Cukai Lhokseumawe, menggelar sosialisasi terkait ketentuan manifes.
Sosialisasi itu dihadiri oleh para pengguna jasa membahas ketentuan manifes yang baru yaitu wajib mencantumkan NPWP pada manifes yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 97/PMK.04/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2020.
Tujuan dari kewajiban pencantuman NPWP pada dokumen manifes yaitu untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifes.
“Ke depannya dengan pencantuman NPWP pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang sudah tiba, kemudian bisa melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)