Bea Cukai Ajak Para Calon PMI Pahami Aturan Kepabenaan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bogor memberikan sosialisasi pra-keberangkatan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak ke luar negeri.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran arus impor barang dari pekerja migran.
Impor barang kiriman pekerja migran diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
“Pembekalan ini penting dilakukan untuk mengedukasi para pekerja migran agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan dapat menyiapkan persyaratan yang wajib dipenuhi sehingga proses importasi menjadi lancer,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Dia mengungkapkan pada Mei, Bea Cukai Juanda menggelar kelas orientasi pra pemberangkatan (OPP) yang diikuti oleh 22 calon PMI yang dilaksanakan di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, pada Kamis (30/5).
Para calon pekerja migran ini rencananya diberangkatkan ke negara Malaysia, Taiwan, dan Hongkong.
Kegiatan serupa juga digelar oleh Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberikan informasi tentang ketentuan impor barang kepada para calon pekerja migran yang akan berangkat ke Korea.
Kegiatan dilaksanakan di Wisma Hijau, Depok, pada Rabu (29/5).