Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan, Migrant Care & BP2MI Dilibatkan
Petugas Bea Cukai juga memaparkan ketentuan registrasi IMEI, khususnya bagi pekerja migran Indonesia yang membawa atau membeli perangkat elektronik, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet.
Hatta menyampaikan agar memperoleh jaringan di tanah air, ketiga perangkat tersebut perlu diregistrasikan IMEI-nya saat tiba di bandara.
"Petugas Bea Cukai akan melayani pendaftaran IMEI tanpa dipungut biaya apapun," tegas Hatta.
Bea Cukai Jember juga melaksanakan pendampingan ekspor untuk Komunitas Perempuan Purnamigran yang tergabung di UMKM DESBUMI.
Hal ini ditujukan untuk menyiapkan industri usaha dan mendorong peremajaan potensi ekonomi bagi purnapekerja migran.
Para purnapekerja migran Indonesia diberikan pemahaman terkait larangan dan pembatasan barang yang dapat diekspor dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk memasarkan produknya ke luar negeri.
"Kami berharap selain sebagai pahlawan devisa, mereka juga dapat menunjukkan eksistensinya di dunia usaha dan semakin optimal dalam memasarkan produknya hingga menembus pasar internasional," ujar Hatta Wardhana.
Bea Cukai Yogyakarta juga turut mengedukasi aturan kepabeanan kepada para pekerja migran yang ada di wilayah tersebut bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).