Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan, Migrant Care & BP2MI Dilibatkan
Bea Cukai Yogyakarta bekali para pekerja migran Indonesia dengan ketentuan barang bawaan penumpang.
"Dalam kegiatan Focus Group Disscussion Pemberangkatan dan Pemulangan PMI, Bea Cukai Yogyakarta hadir untuk menyampaikan regulasi barang bawaan penumpang," terang Hatta lagi.
Dia menyampaikan setiap penumpang yang tiba di Indonesia diwajibkan memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi dokumen kepabeanan Customs Declaration (CD).
"Saat ini kami sudah layani secara paperless via e-CD,” jelas Hatta.
Hatta menambahkan Bea Cukai akan terus bersinergi untuk memberikan pelayanan optimal terhadap barang kiriman dan barang bawaan pekerja migran Indonesia.
"Hal ini menjadi perhatian khusus kami demi perlindungan pekerja migran di luar negeri," pungkas Hatta. (mrk/jpnn)