Bea Cukai Aktif Beri Asistensi dan Sosialisasi Terkait Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggencarkan sosialisasi dan memberikan asistensi serta edukasi kepada para pengguna jasa dan masyarakat umum terkait berbagai ketentuan di bidang cukai.
Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai adalah Industrial Assistance yaitu memberikan pelayanan prima terhadap para stakeholder.
“Dalam mendukung program tersebut, Bea Cukai melakukan berbagai kegiatan asistensi diantaranya sosialisasi dan kunjungan ke pelaku usaha untuk asistensi maupun monitoring,” jelas Hatta di Jakarta, Kamis (22/4).
Hatta menyebutkan beberapa kantor yang kali ini memberikan asistensi diantaranya Kantor Bea Cukai di Makassar, Kediri, dan Malang. Sementara itu sosialisasi cukai juga digelar Bea Cukai di Sidoarjo, Mataram, Aceh, dan Pasuruan.
Bea Cukai Makassar mengunjungi CV Liban Jaya Perkasa, home industry sigaret kretek tangan (SKT) pertama di Kabupaten Gowa untuk melakukan asistensi sekaligus memantau dan memastikan kepatuhan pengguna jasa terhadap peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku, serta membahas terkait pengembangan perusahaan kedepannya, kendala, serta proses distribusi produk SKT ke daerah-daerah.
Monitoring kepatuhan pelaku usaha juga dilakukan Bea Cukai Kediri terhadap empat perusahaan yaitu PT Halim Wonowidjojo, CV Top Ten Tobacco, PR Tunggal Sedjarah Mas dan PR Putra Masa Depan.
Bea Cukai Malang juga melakukan kegiatan serupa terhadap pabrik rokok baru dengan memaparkan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dan diperhatikan oleh perusahaan yang baru mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) diantaranya merek dan tarif, pemesanan dan pelunasan pita cukai, pembukuan dan pencatatan, serta ketentuan di bidang cukai lainnya.
Pada kegiatan asistensi dan monitoring, petugas Bea Cukai memantau pelaksanaan ketentuan perizinan NPPBKC, pemeriksaan terhadap kesesuaian data pada perusahaan dengan data yang ada pada Bea Cukai, pemantauan pemenuhan kegiatan administrasi di bidang cukai termasuk pemenuhan pembukuan atau pencatatan atas kegiatan dan penggunaan fasilitas di bidang cukai, serta kesesuaian kemasan dan pelekatan pita cukai.