Bea Cukai Asistensi Ekspor Sektor Perikanan
Selanjutnya, Tim juga melakukan kunjungan ke tempat-tempat potensi perikanan terdapat di pulau tersebut.
“Semoga dengan penyuluhan ini dapat menjadi jalan dan semangat baru bagi masyarakat untuk turut aktif dalam giat ekspor demi pulihnya ekonomi nasional,” harap Hatta.
Dari wilayah Bali, Bea Cukai Denpasar turut melakukan asistensi terhadap ekspor ikan kerapu hidup sebanyak 20 ton dengan nilai USD160.000 ke Hongkong.
Ekspor ikan kerapu hidup yang dibudidayakan di Desa Pemuteran Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng dilakukan dengan pemuatan ikan dari karamba langsung ke atas kapal sehingga barang ekspor dilakukan di luar kawasan pabean.
Kegiatan didahului dengan pemeriksaan lokasi oleh petugas Bea Cukai Denpasar untuk diberikan ijin pemuatan di luar kawasan pabean dari Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah mendapat ijin pemuatan di luar kawasan pabean dari Bea Cukai Denpasar, PT Sumatera Budidaya Marine selaku eksportir mengajukan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Dalam proses submit PEB tersebut, petugas Bea Cukai Denpasar melalui program kilinik ekspor memberikan asistensi pengisian data dan melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Kelas I Ngurah Rai Denpasar untuk pemenuhan dokumen lartas berupa HC (Health Certificate) dan Surat Persetujuan Pemuatan Barang Ekspor (KID4) sehingga proses submit PEB berjalan dengan lancar.
Kemudian, dilakukan pemuatan ikan kerapu hidup ke sarana pengangkut dengan pengawasan petugas Bea Cukai Denpasar yang sebelumnya atas sarana pengangkut tersebut dilakukan pemeriksaan (Boatzoeking) oleh petugas Bea Cukai.