Bea Cukai Bahas Fasilitas KITE dengan Oppo Manufacturing Indonesia
’’Proses produksi yang kami lakukan membutuhkan bahan baku dan bahan pendukung lain yang akan diimpor dari luar negeri,’’ ujar Philix.
Philix berharap ada asistensi dan edukasi terkait perizinan kawasan berikat.
Khususnya fasilitas yang dapat memudahkan importasi dan ekspornya.
Indasah menanggapi, Bea Cukai memiliki berbagai jenis fasilitas fiskal.
Salah satunya, KITE. Yakni, fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN.
Selain itu, pengembalian bea masuk untuk perusahaan yang melakukan perakitan, pengolahan, atau pemasangan bahan baku yang hasilnya untuk diekspor.
Hal tersebut tertuang dalam PMK 176/PMK.04/2013 dan PMK 177/PMK.04/2013.
Yusi menambahkan, untuk memperoleh fasilitas itu, perusahaan wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB), bukti kepemilikan lokasi, dan mengajukan tanggal kesiapan cek lokasi dan presentasi.