Bea Cukai Bahas Ketentuan Cukai Ini Lewat Sosialisasi
Serupa, Bea Cukai Bogor juga melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di beberapa lokasi di wilayah pengawasannya.
Menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi di dua wilayah, masing-masing di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Selain itu, Bea Cukai Bogor juga menekankan pentingnya gempur rokok ilegal melalui talkshow di radio KISI Radio 93,4FM.
“Perlu dipahami ada 5 ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” tutup Hatta. (jpnn)