Bea Cukai Banten Edukasi Pegawai PZ Cussons Indonesia Tentang Tata Laksana Ekspor Impor
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten memberikan edukasi terkait tata laksana ekspor impor kepada para pegawai PT PZ Cussons Indonesia.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (28/8), Bea Cukai menjalankan misinya dalam memberikan asistensi kepada industri dalam negeri.
Secara khusus materi yang diberikan kepada peserta adalah terkait teknis ekspor impor yang berhubungan dengan fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan.
“PT PZ Cussons Indonesia adalah salah satu perusahaan pengguna fasilitas KITE Pengembalian dari Kanwil Bea Cukai Banten yang berlokasi di Batu Ceper, Tangerang,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Rahmat Subagio.
Dia menjelaskan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian (KITE Pengembalian) adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha berupa pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2022.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Bea Cukai Banten menjelaskan bahwa terkait tata laksana impor, perusahaan hanya dapat mengimpor sesuai dengan kode harmonized system (HS) yang tercantum dalam Surat Keputusan (Skep) Penetapan KITE.
Jika perusahaan ingin mengimpor dengan menggunakan fasilitas KITE, tetapi barangnya belum tercantum dalam Skep Penetapan, maka perlu diajukan perubahan Skep terlebih dahulu kepada kantor wilayah atau Kantor Pelayanan Utama penerbit Skep Penetapan KITE.