Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Arak Bali & Rokok Ilegal, Tuh Lihat Barbuknya!
Tidak hanya itu, pada pukul 06.00 WIB, Tim Bea Cukai Banyuwangi juga berhasil menindak sebuah pikap dari Madura yang mengangkut 7 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang kami terima dan upaya intensif dari tim kami di lapangan," ujar Didik.
Dia menyampaikan dari ketiga penindakan tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi berhasil mengamankan total barang bukti berupa 2.401 liter arak bali dengan nilai barang Rp 102.060.000, dan 7 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp 9.660.000.
"Kami juga berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 211.383.200," ungkap Didik.
Barang-barang kena cukai yang ditindak tersebut melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Dia menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Banyuwangi untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran barang ilegal," tegas Didik.