Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sepatu Bekas Impor, Jumlahnya Banyak Banget!
Selasa, 21 Maret 2023 – 19:10 WIB
“Pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas," tegas Rizki.
Rizki berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan perdagangan ilegal. (mrk/jpnn)