Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,3 M, Tersangka Masih Dikejar
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp 1,3 miliar, saat melakukan pengawasan barang kargo dari pesawat rute Surabaya-Batam di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim, Sabtu (29/5) lalu.
Aksi penyelundupan itu dilakukan dengan menyimpan benih lobster di dalam galon, kemudian dikemas menggunakan keranjang bambu.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata, penindakan berawal pada Sabtu (29/5), sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bersama BKIPM melaksanakan pengawasan pembongkaran barang kargo pesawat LA dengan rute Surabaya-Batam.
"Lalu, pada pukul 09.30 WIB petugas menemukan barang yang dicurigai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray,” ungkapnya, Rabu (8/6).
Dia menambahkan berdasar hasil pemeriksaan barang, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang disembunyikan di keranjang bambu.
Setelah keranjang bambu tersebut dibuka, katanya, muncul kecurigaan bahwa barang tersebut berupa benih lobster.
Kemudian, barang bukti tersebut dilakukan pencacahan di Kantor Bea Cukai Batu Ampar.