Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,3 M, Tersangka Masih Dikejar
"Hasilnya, didapati benih lobster jenis pasir yang disimpan pada lima kantong plastik transparan ukuran panjang dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1 kantong plastik transparan ukuran panjang,” ujar Susila.
Setelah dilakukan penghitungan, total benih lobster jenis pasir ada 12.929 ekor. Benih lobster jenis mutiara 97 ekor.
Nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp 1.307.450.000.
“Untuk tersangka masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserahterimakan ke BKIPM Batam untuk proses lebih lanjut,” kata Susila.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. (*/jpnn)