Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka
Kamis, 07 Maret 2024 – 17:11 WIB
Hingga saat ini ada dua tersangka yang telah diamankan petugas, masing-masing berinisial A sebagai pemilik barang, dan TS sebagai pemalsu dokumen.
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” tegas Evi. (mrk/jpnn)