Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat bagi Dua Perusahaan Ini
Izin kedua diberikan kepada PT Hengsheng New Energy Material Indonesia.
Perusahaan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ini menjalankan proses bisnis yang berfokus pada pengolahan nikel dengan produk akhir berupa nikel matte.
Pemberian fasilitas ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menumbuhkan investasi dan ekspor.
''Dengan adanya fasilitas kawasan berikat, proses bisnis perusahaan berjalan optimal sehingga menimbulkan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Hatta.
Dia berharap fasilitas kawasan berikat dapat menciptakan multiplier effect berupa peningkatan ekonomi masyarakat.
Selain itu, mengembangkan UMKM lokal sebagai pendamping perusahaan dalam menjalankan proses bisnis, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menyumbang devisa negara sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional. (mrk/jpnn)