Bea Cukai Beri Pelayanan Prima bagi Pekerja Migran Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengoptimalkan pelayanan kepada pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia.
Hal tersebut diwujudkan di tiga kantor pelayanan Bea Cukai , yaitu Juanda, Kediri, dan Tanjung Emas.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, Bea Cukai Juanda kembali mengedukasi calon PMI yang hendak berangkat ke luar negeri, Kamis (14/4). Edukasi ini bertajuk kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
“Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi Bea Cukai Juanda dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberi pelayanan kepada calon PMI,” ujarnya.
Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada calon PMI terkait ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah senilai USD 500 per orang pada tiap kedatangan.
Selain itu, para calon PMI harus memahami batasan barang bawaan yang dikenai cukai.
Misalnya, minuman mengandung etil alkohol yang diatur maksimal 1 liter per orang serta produk hasil tembakau seperti rokok dan cerutu.