Bea Cukai Beri Pelayanan Prima bagi Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai Kediri turut memberikan sosialisasi bagi pekerja migran melalui siaran radio Wijangsongko FM, Rabu (20/4).
“Selain barang bawaan, pekerja migran perlu memahami ketentuan barang kiriman,'' ujarnya.
Batasan pembebasan senilai USD 3. Para PMI yang membawa perangkat komunikasinya dari luar negeri perlu mengetahui tata cara registrasi IMEI melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Android.
Kemudian, Bea Cukai Tanjung Emas berupaya memberikan pelayanan optimal melalui kemudahan percepatan layanan terkait barang kiriman PMI dari berbagai negara.
Sejak pertengahan 2020, Bea Cukai Tanjung Emas menggunakan dokumen consignment note (CN) dalam sistem komputer pelayanan Bea Cukai yang dikenal CEISA.
Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan customs clearance barang kiriman pekerja migran.
Sistem ini dapat merekam secara real time barang kiriman sehingga mempercepat pelayanan.
“Tidak hanya peningkatan kecepatan pelayanan, sistem ini juga dinilai efektif dalam mengidentifikasi modus pelanggaran di bidang kepabeanan,'' ucap Hatta.