Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migran Soal Ketentuan Kepabeanan hingga Barang Kiriman
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bogor kembali mengedukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada calon pekerja migran.
Hal itu disampaikan pada kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan Bea Cukai Juanda hadir dalam kelas OPP calon pekerja migran Indonesia di BP3MI Jawa Timur pada Selasa (18/7).
Sementara itu, Bea Cukai Bogor pada Senin (5/8) berkesempatan hadir dalam kegiatan OPP para pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Korea.
Menurut Encep, hadirnya Bea Cukai untuk membekali para calon pekerja migran tentang ketentuan kebaeanan dan cukai.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para pekerja migran memahami ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya misinformasi yang akan merugikan para PMI saat berangkat, pulang, atau mengirim barang ke tanah air.
"Selain itu, dengan mengetahui ketentuan yang ada, mereka juga dapat memanfaatkan beberapa fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Encep.
Fasilitas yang dapat dimanfaatkan ialah pembebasan bea masuk untuk barang kiriman milik pekerja migran Indonesia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023 sebagai salah satu penghargaan pemerintah terhadap kontribusi ekonomi pekerja migran Indonesia.