Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk Peralatan & Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
?Nirwala juga menyampaikan impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.
?“Agar memperoleh pembebasan bea masuk, permohonan harus dilampiri rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Nirwala.
?Nirwala mengungkapkan syarat permohonan pembebasan bea masuk tersebut dapat disimak langsung ke PMK Nomor 32 Tahun 2024 yang dapat diakses melalui https://bit.ly/PMK32Tahun2024.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, importir dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat di wilayahnya.
?“Pembebasan bea masuk merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam, diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia,” tegas Nirwala. (mrk/jpnn)