Gandeng Pemda, Bea Cukai Lakukan Ini untuk Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT 2022
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum lainnya menggelar berbagai kegiatan terkait evaluasi sekaligus pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022.
Hal ini dilakukan untuk menjalankan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCT.
“Di akhir tahun ini, Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait perlu melakukan koordinasi dan evaluasi terkait pemanfaatan DBHCHT selama 2022," kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhan, Senin (26/12).
Dia menjelaskan DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisinya, yakni meliputi 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan, dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.
Hatta menyebutkan evaluasi pemanfaatan DBHCHT dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah, seperti wilayah Bandung Raya, Cimahi, Majalengka, Mojokerto, dan Sumenep.
“Evaluasi pemanfaatan DBHCHT ini dilakukan untuk mengetahui kendala, kekurangan, serta menemukan perencanaan untuk pemanfaatan DBHCHT yang lebih efektif di tahun selanjutnya," jelasnya.
Selain evaluasi, Bea Cukai juga menggelar beberapa kegiatan lainnya terkait pemanfaatan DBHCHT.