Menjelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di 3 Kota
jpnn.com, JAKARTA - Kantor pelayanan Bea Cukai berbagai daerah menjelang akhir tahun 2022 masih terus menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Adapun kantor tersebut ialah Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Bea Cukai Banjarmasin, Jayapura, dan Tanjung Emas.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan Banjarmasin sepanjang 2021 dan 2022 melakukan penindakan terhadap 172 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di sebelas kota dan kabupaten.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita 931.264 batang rokok, 130 liter minuman mengandung etil alkohol, 3,12 liter hasil pengolahan tembakau dan 122 paket barang eks kepabeanan.
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 1.004.907.560 dan ditetapkan sebagai BMN serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan.
"Barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 539.265.277," ungkapnya.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Jayapura, yang memusnahkan BMN hasil penindakan berupa 3.100 batang rokok polos dan 9.096 liter minuman beralkohol.
Selain itu, mereka juga memusnahkan barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang berupa pakaian, spare part kendaraan (mobil dan motor), kosmetik, makanan, suplemen dan obat-obatan, mainan, sex toys, perlengkapan olahraga, serta perangkat elektronik.