Bea Cukai Berkoordinasi dengan Pemda untuk Bahas Alokasi Pemanfaatan DBHCHT
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di berbagai daerah terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Kali ini, koordinasi dilakukan di Semarang, Kendal, dan Depok.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, melalui PMK itu, pemerintah memperbarui rumusan kebijakan terkait DBHCHT.
“Dilakukan perubahan alokasi pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan, berturut-turut yang sebelumnya 50 persen, 25 persen, dan 25 persen diubah menjadi 50 persen, 10 persen, dan 40 persen,” ungkapnya.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggelar rapat bersama Sekretariat DBHCHT, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, serta Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk membahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum pada Jumat (14/1).
Kemudian, Hatta menjelaskan, ada tiga hal yang diatur di bidang penegakan hukum.
“Tiga hal tersebut adalah pembinaan industri, sosialisasi cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Di bidang pembinaan industri, kami mengusulkan pembangunan kawasan industri hasil tembakau di beberapa daerah berpotensi.
Di Jateng, Pemda Kendal mengundang Bea Cukai Semarang untuk berkoordinasi terkait anggaran DBHCHT tahun anggaran 2022 pada Selasa (11/1).