Bea Cukai Bongkar Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Jateng, Ada 3 Tersangka
Dari keterangan MN, dia mendapatkan barang ilegal tersebut dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
Ika menegaskan saat ini telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu MN, M, dan K.
Berkas perkara ketiganya telah melalui penelitian formal dan material oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa (30/7).
Kemudian pada Kamis (8/8), seluruh barang bukti dan tersangka pun telah dilimpahkan Bea Cukai Kudus kepada Kejari Pati untuk proses lebih lanjut.
“Ada potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana tersebut yang meliputi nilai cukai, PPN, dan pajak rokok. Nilainya mencapai Rp 222.156.396,” ungkap Ika.
Terakhir, Ika menyampaikan pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pati dan seluruh pihak atas sinergi dalam penanganan kasus ini.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal, karena dapat merugikan negara, terancam sanksi pidana, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
"Untuk itu segera sampaikan informasi terkait segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai,” pungkas Ika. (mrk/jpnn)