Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Empat Transaksi Narkoba
Saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu mobil tim menemukan 1 karung plastik berisikan 10 paket kemasan hijau bertulisakan GUANYIWANG yang berisi sabu sebanyak 10 Kg dan mengamankan 3 tersangka.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejeran terhadap pelaku yang diduga merupakan pengendali yang mengendarai mobil lainnya tanpa plat nomor dan berhasil dihentikan di pintu keluar tol Palembang-Indralaya.
Selanjutnya terhadap barang bukti dan tersangka telah diamankan dan diserahterimakan ke Bareskrim Polri.
Penindakan yang telah dilakukan oleh petugas gabungan ini turut menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai.
Hingga 26 April 2019, Bea Cukai telah berhasil melakukan 125 penindakan terhadap kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika dengan berat total barang bukti mencapai kurang lebih 1,5 ton.
Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan Bareskrim Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkotika. (adv/jpnn)