Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika, Lihat Hasil Tangkapannya
Selain itu, menjadi salah satu program rencana strategis DJBC 2020–2024 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-198/BC/2020.
Melalui kerja sama ini, pertukaran data dan informasi antara DJBC dan Bareskrim Polri dapat menjadi salah satu sumber data yang penting bagi pembangunan sistem CNTC.
Selama April, kerja sama DJBC dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan beberapa tindak pidana penyelundupan narkotika di Aceh dan Perairan Bengkalis.
Di Kabupaten Gayo, Aceh, koordinasi keduanya berhasil menyita 4 karung ganja seberat 121,28 kg, Senin (4/4).
Barang bukti berhasil disita dari dua tersangka berinisial S (29) dan R (47). Dua pelaku lain masih dicari.
Sementara itu, pada Jumat (8/4), kembali dilakukan penindakan terhadap 1 karung berisi sabu dalam kemasan teh china sebanyak 22 kg di Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka H (31) dan J (30) melakukan aksinya dengan menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.
Nirwala menambahkan, pada 20 April, tim gabungan Polri dan DJBC berhasil menindak 1 speed boat dengan dua awak kapal yang diduga membawa 169 kg sabu-sabu di perairan Pantai Rinting, Aceh Besar.