Bea Cukai dan Beberapa Pemda Makin Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Besoknya, sosialisasi dilakukan Bea Cukai Purwokerto dengan mengundang perangkat desa dan kelurahan dari Kecamatan Banyumas.
Hatta mengatakan pihaknya berupaya mengedukasi masyarakat tentang cukai secara umum, barang kena cukai, pita cukai, dan Gempur Rokok Ilegal.
“Peserta langsung mengecek keaslian pita cukai sehingga lebih memahami cara membedakan rokok legal dan ilegal,” kata Hatta.
Di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan Perkumpulan Vape-Mechanical Mod Maniac Semarang menggelar sosialisasi bertema Ketentuan Cukai pada Rokok Elektrik.
Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk talk show yang ditayangkan secara tunda melalui media TV Kampus Udinus (TVKU) dan disaksikan secara langsung oleh mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).
Hatta menjelaskan pengenaan cukai terhadap rokok elektrik di Indonesia berlaku sejak 2017 dan dikategorikan ke dalam hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
“Rokok elektrik atau lebih dikenal dengan vape pada awalnya termasuk jenis HPTL. Namun, melalui PMK nomor 193/PMK.010/2021, terminologinya diubah dari ekstrak dan esens tembakau menjadi REL dan dipisahkan dari HPTL,” ucapnya.
Hatta mengatakan kegiatan sosialisasi rokok ilegal dilakukan di beberapa daerah lain di Jateng. Di Pati (31/8), Bea Cukai Kudus bersama Satpol PP Pati melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di Balai Desa Wedarijaksa Kabupaten Pati.