Bea Cukai dan BNN Amankan Kapal Pembawa 17,81 Kg Sabu-Sabu dan 1000 Butir Happy Five
“Dengan harapan dapat mengelabui petugas, narkoba dimasukkan ke dalam tabung gas yang telah dimodifikasi, sehingga sekilas tabung gas nampak normal dan disamarkan sebagai persediaan untuk keperluan memasak,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut penangkapan kapal tersebut, barang bukti dan seorang tersangka berinisial SU akan diserahterimakan ke BNN untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas penindakan ini, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Askolani menyampaikan peredaran narkoba merupakan musuh bersama seluruh komponen bangsa. Sudah tidak terhitung jumlah generasi bangsa yang telah menjadi korban, baik secara kesehatan fisik, mental, maupun dari segi ekonomi.
“Harapan saya selanjutnya, agar operasi-operasi semacam ini terus bisa dikembangkan secara profesional, sinergi, dan kolaborasi dengan tetap memperhatikan dan mengapresiasi sumbangsih dan pengabdian masyarakat, untuk melindungi generasi penerus bangsa,” pungkas Askolani. (*/jpnn)