Bea Cukai dan BNN Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan pemusnahan narkotika, psikotropika, dan prekursor ini sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami selalu memperhatikan dua aspek, yaitu pemusnahan digelar dengan tidak mencemari lingkungan, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Sudiro, Jumat (19/3).
Sudiro menjelaskan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar bersama BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan 1846 gram narkotika golongan I jenis metamfetamine atau sabu-sabu, Selasa (16/3).
“Kali ini dimusnahkan 1.846 gram sabu-sabu dengan penyisihan 9 gram untuk pemeriksaan laboratorium,” katanya.
Menurut Sudiro, kegiatan ini merupakan wujud keberhasilan dari sinergi dan koordinasi Bea Cukai, BNN, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan.
“Sinergi akan terus dilakukan dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal terutama narkotika yang berpotensi membahayakan generasi bangsa,” katanya.
Menurut Sudiro, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran dengan modus pengiriman paket melalui jasa pengiriman, baik dalam paketan karung atau dalam kemasan.
Sudiro menegaskan segala bentuk pelanggaran akan ada proses penindakan yang tegas. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan terus bersinergi dalam mengungkap dan memberantas narkotika jenis apa pun,” kata dia.