Bea Cukai Libas Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
Bea Cukai Entikong di Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan 21,7 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu dalam dua penindakan berbeda.
Pertama, petugas Bea Cukai Entikong Februari 2021 lalu menggagalkan penyelundupan 18,7 kilogram sabu-sabu di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang berbatasan langsung dengan Tebedu, Sarawak, Malaysia Timur.
“Kami mengamankan 18,7 Kg sabu-sabu yang dibawa oleh pekerja migran Indonesia yang masih dari Malaysia berinisial S,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola Nainggolan.
Ristola menjelaskan saat itu tersangka membawa koper melewati jalur kedatangan PLBN Entikong, yang diduga di dalamnya terdapat sabu-sabu.
“Barang haram tersebut dikemas dalam kemasan teh China yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening,” ungkap Ristola.
Menurutnya, pelaku yang diamankan petugas gabungan Bea Cukai Entikong, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai Sintete, Polda Kalimantan Barat, Polres Sanggau, dan Polsek Entikong, itu mengakui barang tersebut dititipkan oleh seseorang yang berada di Miri, Malaysia.
Ristola mengatakan pelaku mengaku dijanjikan oleh seseorang yang berada di Miri, Malaysia, itu upah RM 10.000 untuk membawa barang haram tersebut.