Bea Cukai dan Kepolisian Ungkap Penyelundupan 50 Kg Sabu di Wilayah Sumatera
jpnn.com, RIAU - Bea Cukai membeberkan bukti keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, hasil kolaborasi bersama Ditresnarkoba Polda di wilayah Riau sebanyak lebih dari 50 kg narkotika berbagai jenis berhasil diamankan.
“Bea Cukai tidak henti-hentinya mengupayakan agar peredaran narkotika tidak ada lagi di Indonesia," tegas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, Senin (20/9).
Firman menyampaikan, ada tiga kantor vertikal Bea Cukai merilis penindakan penyalahgunaan narkotika selama masa pandemi ini.
Rilis penindakan pertama dari Bea Cukai Batam yang sampai dengan 31 Agustus berhasil melakukan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp 66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp 18,63 miliar, 13 kasus di antaranya merupakan penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).
Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorila.
Penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam,
Bea Cukai Bengkalis bersinergi bersama tim gabungan Kanwil Bea Cukai Riau, Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Satpolair Polres Bengkalis juga berhasil menggagalkan upaya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 bungkus seberat 40 kg dan 9 bungkus seberat 9 kg pada Rabu (8/9).