Bea Cukai dan Pemda Perkuat Sinergi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Ada empat modus pelanggaran, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
“Adanya kegiatan ini masyarakat bisa lebih mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan bisa membantu Bea Cukai dalam melaksanakan operasi gempur rokok ilegal tahun 2021 sehingga penerimaan ngara di bidang cukai dapat optimal,” harap Firman.
Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Satpol PP Jawa Barat melakukan kegiatan sosialisasi. Kegiatan itu dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, yakni pegawai perusahaan jasa titipan, karang taruna setempat, anggota TNI, dan Polri.
Selain itu, Bea Cukai Tanjungpinang juga melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Dabo Lama, Singkep, Kabupaten Lingga.
Mereka mendatangi langsung beberapa toko dan kedai milik warga yang menjual produk berupa rokok kemudian mengedukasi terkait rokok ilegal dan pita cukai.
Firman menyampaikan, sosialisasi rokok ilegal adalah langkah preventif yang rutin dilaksanakan Bea Cukai untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian negara. (mrk/jpnn)