Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan sebagiannya ditindaklanjuti dengan mekanisme ultimum remedium dengan nominal denda sebesar Rp 15.881.000,-.
Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga turut melaksanakan serangkaian penindakan di bidang cukai dengan melaksanakan operasi secara mandiri di Kabupaten Lumajang.
Hasilnya, terlaksana penindakan dengan barang bukti berupa 111.416 batang rokok ilegal dan 135,6 liter miras ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp 157.867.060,- dan total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 97.469.120,-.
Menurut Bagus, rokok dan minuman keras ilegal, serta barang terlarang lainnya sering kali diselundupkan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai yang sah.
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian penting dari upaya Bea Cukai Probolinggo dalam menjaga keadilan bagi industri rokok yang sah dan memastikan penerimaan negara tetap optimal. Ini wujud komitmen kami dalam pemberantasan BKC ilegal, serta bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja khususnya Pemkab Lumajang,” tegasnya.
Komitmen penuh dari Bea Cukai Probolinggo untuk memberantas peredaran BKC ilegal juga diwujudkan dengan aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
"Sinergi yang telah dibangun selama ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara melalui peningkatan perekonomian daerah sehingga dampak baiknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas," tutup Bagus. (jpnn)