Bea Cukai dan Polres Salatiga Menyita Barang Haram Ini, Begini Kronologinya
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh plastik klip hitam dengan berat sekitar 17,1 gram yang diduga tembakau gorila yang dibungkus kertas HVS putih.
Zat yang terkandung pada tembakau sintetis termasuk narkotika golongan I.
Atas kejadian ini, tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada 21 April 2022, petugas Bea Cukai Semarang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Salatiga untuk melakukan controlled delivery atas paket ini.
Paket dibawa kurir menuju alamat penerima. Petugas mengamankan seseorang berinisial AS yang diduga pemilik paket itu.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS mengakui memesan tembakau gorila tersebut. Dia mantan pengguna narkotika sejak dua tahun lalu. Selain untuk dipakai sendiri, rencananya tembakau gorila sebagian dijual," ujar Sucipto.
Setelah dibuatkan surat bukti penindakan NPP, AS dibawa petugas ke Polres Salatiga.
Perkara dan barang hasil penindakan diserahterimakan petugas Bea Cukai Semarang untuk ditangani lebih lanjut. (mrk/jpnn)