Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Terbesar di Sumatera Barat
jpnn.com, PADANG - Bea Cukai Teluk Bayur bersinergi dengan Polres Kota Payakumbuh memberantas mengamankan 305 karton rokok tanpa dilekati pita cukai, Jumat (12/2).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria memperkirakan nilai dari barang bukti yang diperoleh mencapai Rp 3 miliar.
Menurutnya, dari 305 karton terebut, diperkirakan terdapat 152.500 bungkus rokok dengan total 3.050.000 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai.
"Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp. 3.095.750.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.715.213.250,” ungkap Hilman.
Bea Cukai kemudian akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan berkoordinasi terus dengan Polres Payukumbuh.
Pemilik dari rokok ilegal tersebut akan ditelusuri dari rekening bank serta informasi dari nomor telepon genggam.
“Jika dalam satu kali penangkapan rokok ilegal, ini menjadi yang terbesar di Sumbar sejauh ini. Sebelumnya itu penangkapan yang terbesar sekitar 200 kardus,” ujarnya.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskoro mengatakan semua rokok ilegal yang masuk ke Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi didatangkan dari luar negeri.