Bea Cukai dan Polri Ungkap Penyelundupan Ribuan Sabu-Sabu
"Adapun masing-masing tersangka, yakni HW (37) asal Deli Serdang sebagai penerima barang pertama, MW (24) asal Riau sebagai penerima barang kedua, serta DK (43) dan DI (33) pasangan suami istri asal Riau sebagai pengendali,” jelas Gatot.
Selain penindakan tersebut, Bea Cukai juga melakukan penindakan lainnya di Terminal 3 Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta terhadap FR (24) penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Jakarta pada 4 Februari 2023.
Upaya penyelundupan dilakukan tersangka menggunakan modus false concealment yang disembunyikan pada tas punggung.
Gatot menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan pada tas punggung penumpang, petugas mendapati adanya 2 buah kemasan plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan pakaian dengan berat total 1.002 gram.
Dari hasil pemeriksaan petugas menggunakan alat deteksi serta uji laboratorim, hasilnya positif Narkotika golongan I jenis Methamphetamine.
Hasil temuan tersebut kemudian disertahterimakan kepada Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari obat-obatan terlarang demi generasi penerus bangsa yang sehat dan masa depan yang lebih baik,” pungkas Gatot. (jpnn)