Bea Cukai di Kalimantan Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan
Bea Cukai Nunukan menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan periode 2020 di halaman kantornya, Kamis (4/3)
Barang yang dimusnahkan berupa 364 botol miras berbagai merek, 45.492 batang rokok berbagai merek, satu unit refrigerant gas chlorodifluoromethane (R22), satu unit mesin motor bekas, 12.400 obat-obatan, 2.880 kosmetik berbagai merek dan 10 karung bahan kimia (amonium sulfat) berupa pupuk.
“Jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 74.148.800,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan M.Solafudin.
Dia menyampaikan dengan adanya kegiatan pemusnahan BMN ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
Pihaknya juga berharap dapat mengajak seluruh lapisan masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Bea Cukai Tarakan turut menghadiri pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (MP HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) oleh petugas Karantina di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan pada Selasa (2/3).
Pelaksanaan pemusnahan MP HPHK/OPTK berupa daging kerbau ilegal sebanyak 1,9 ton yang berasal dari Tawau, Malaysia, ke Tarakan, Indonesia, dalam kurun waktu Desember 2020-Februari 2021.
MP HPHK/OPTK ini dimusnahkan karena tidak dilengkapi surat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas Balai Karantina.