Bea Cukai Dorong Laju Industri Dalam Negeri dengan Fasilitas Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki peran penting untuk meningkatkan produk dalam negeri untuk bisa bersaing di pasar ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, pihaknya memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan.
Menurutu dia, ada empat fasilitas kepabeanan yang diberikan, yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM (Industri Kecil Menengah), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.
"Masing-masing memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya," ujar Askolani.
Dia menambahkan pemberian fasilitas kepabeanan itu bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, efisiensi biaya produksi, dan logistik.
Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, penolong, pengemas, contoh, dan mesin.
Dengan fasilitas fiskal itu tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar.
Impor barang-barang tersebut, kata dia, bisa diberikan fasilitas KITE Pembebasan.
Bedanya, KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).