Bea Cukai Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Fasilitasi Pelaku UMKM untuk Ekspor
Sebagai awalan pelaku usaha dapat memperkenalkan produk mereka lewat pameran atau dipasarkan melalui e-commerce.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu mengurus nomor induk berusaha (NIB).
Bea Cukai juga membantu mengklasifikasikan kode harmonized system atas produk tersebut untuk mengetahui apakah barang tersebut bisa diekspor atau terkena lartas.
Bea Cukai terus berkomitmen untuk merangkul para pelaku usaha agar dapat mendorong ekspor.
Di wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Tasikmalaya melalui Klinik Ekspor telah aktif memberikan asistensi kepada para pelaku usaha sejak 2016.
Pada 2017, Bea Cukai Tasikmalaya memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada dua pelaku IKM yaitu, PT Tjiwulan Putra Mandiri dan PT Gunung Putri Lestari.
Mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pendemi saat ini, Bea Cukai diberikan tugas tambahan agar bisa mendorong dan memfasilitasi para UMKM untuk ekspor.
Melalui program kerja Rumah Solusi Ekspor yang merupakan wadah kolaborasi antara bea dan cukai, pemerintah daerah serta instansi dan asosiasi yang berkepentingan, berkomitmen untuk memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi para UMKM ketika akan melakukan ekspor.