Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Limbah Kesehatan dan Obat-Obatan

Rabu, 20 Januari 2021 – 17:51 WIB
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Limbah Kesehatan dan Obat-Obatan - JPNN.COM
Bea Cukai Dumai mengamankan barang impor dari luar negeri yang diduga tidak mengindahkan aturan kepabeanan. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, DUMAI - Bea Cukai Dumai menggagalkan penyeludupan limbah alat kesehatan dari Malaysia yang akan dimasukkan ke Indonesia melalui Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (15/1).

Petugas BC Dumai mengamankan empat truk berisi sarung tangan latex bekas dan obat-obatan. Selain itu, tujuh orang pengangkut juga turut diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi melalui Kasi PLI Gatot Kuncoro mengatakan pihaknya juga berhasil menegah obat-obatan berbagai jenis tanpa ketentuan kepabeanan. Menurutnya, penindakan ini dilakukan di daerah Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bangko Pusako, Kababupaten Rokan Hilir.

"Diduga barang ini merupakan barang impor yang tidak mengindahkan ketentuan kepabeanan," katanya, Senin (18/1).

Awalnya, petugas mendapat informasi dugaan kapal yang melakukan aktivitas pembongkaran barang impor di sekitar Rokan Hilir, Kamis (14/1) lalu.

Petugas menindaklanjuti informasi awal itu dengan menuju lokasi pembongkaran sekitar pukul 21.00. Sekitar 15 menit kemudian, atau pukul 21.45, petugas menemukan dua truk. Petugas membuntuti truk tersebut. Koordinasi dilakukan sepanjang pembuntutan truk yang dicurigai tersebut.

Tidak lama kemudian, atau sekitar pukul 1.30, Jumat (15/1), truk berhenti. Sopirnya pun beristirahat. Tidak lama kemudian, bergabung dengan dua truk lain di sekitar Jalan Lintas Sumatera.

Setengah jam kemudian, atau sekitar pukul 2.00, Bea Cukai bekerja sama dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut Dumai memeriksa truk tersebut. Singkat cerita, petugas mengamankan empat truk dan muatannya. Truk itu diduga memuat obat-obatan ilegal, serta limbah alat kesehatan yakni sarung tanan bekas impor.

Barang ini diduga diimpor tanpa mengindahkan ketentuan kepabeanan. Ada potensi kerugian negara, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close