Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
Pertama, cek keberadaan pita cukai ada atau tidak.
Kedua, cek keaslian pita cukai.
Ketiga, cek kondisi pita cukai baru atau bekas pakai.
Keempat, cek ketepatan kode personalisasi pita cukai.
Kelima atau terakhir, cek kesesuaian peruntukan pita cukai.
“Identifikasi dapat dilakukan secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, dan sinar UV untuk memeriksa lebih detail,” jelas Encep.
Lebih lanjut Encep mengatakan masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya kepada Bea Cukai melalui contact center 1500225 atau menyampaikan pengaduan secara online melalui website Bea Cukai pada http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran BKC ilegal,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)