Bea Cukai Edukasi Masyarakat Lewat Sosialisasi Ketentuan Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Makassar, dan Parepare.
Adapun edukasi yang dipaparkan mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai itu dilaksanakan oleh unit vertikal Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah setempat.
“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, serta memberikan kesadaran pada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Sebagai wujud komitmen menekan peredaran rokok illegal, Bea Cukai Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai ciri-ciri rokok illegal di wilayah Kabupaten Maros, Senin-Selasa (4-5/12).
Selain itu, Bea Cukai Makassar juga menjalin kerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk memberikan edukasi pada masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada Rabu (6/12).
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tapi salah peruntukannya,” jelas Encep.
Lebih lanjut, Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggelar sosialisasi kepabeanan dan cukai dalam kegiatan Customs on The Street yang dilaksanakan di Makassar, pada Minggu (10/12).
Dalam kesempatan ini, Bea Cukai menjelaskan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri, barang kiriman, tata cara registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity), dan sosialisasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.