Bea Cukai Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi demi Ketahanan Energi
Hal ini diwujudkan melalui pemberian fasilitas fiskal atas kegiatan usaha hulu migas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi akan mendapatkan fasilitas.
Misalnya, pembebasan bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping, imbalan, dan pengamanan.
“Detailnya tertuang dalam PMK 217 dan 218 Tahun 2019,” imbuhnya.
Sepanjang 2021, terdapat 1.623 pengajuan permohonan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Atas permohonan tersebut, Bea Cukai berhasil memberikan fasilitas fiskal kepada usaha sektor migas dan pengusahaan panas bumi dengan total nilai impor USD 1,6 miliar.
“Total pembebasan bea masuk Rp 369.352.760.606 untuk sektor migas dan Rp 29.780.610.001 untuk pengusahaan panas bumi,” terang Nirwala.
Mendukung fasilitas fiskal tersebut, Bea Cukai turut memberikan berbagai inovasi dalam percepatan pelayanan.