Bea Cukai Fasilitasi Pengolahan Kembali BKC
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memfasilitasi beberapa perusahaan tanah air melakukan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai (BKC) sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu dalam upaya mendayagunakan kembali BKC yang tidak digunakan cukainya.
Pelaksana tugas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, M Hatta Wardhana mengatakan Kegiatan Pengolahan Kembali BKC merupakan salah satu fasilitas yang diberikan dalam rangka pengembalian cukai.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam rangka Pengembalian Cukai.
“Dalam rangka perusahaan menginginkan untuk dilakukannya Pengolahan Kembali BKC, maka Bea Cukai yang menaungi pabrik yang bersangkutan akan menunjuk tim pengawas guna melakukan pengawasan atas barang kena cukai yang akan diajukan untuk diolah kembali,” tutur Hatta.
Bea Cukai Pasuruan beberapa waktu lalu membentuk Tim Pengawas Pengolahan Kembali BKC atas permintaan PT Gudang Garam, Tbk, yang direncanakan dilakukan di dalam pabrik.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto kemudian mengoordinasikan pejabat dan pegawai yang ditunjuk, untuk membantu kelancaran proses pengolahan kembali BKC ini.
Merujuk pada aturan, proses pengolahan kembali ini dilakukan atas BKC yang ditarik dari peredaran karena akan diproduksi ulang untuk menjadi BKC baru atau dipindahkan ke dalam kemasan penjualan eceran yang baru.
“Dalam hal ini, PT Gudang Garam, Tbk mengajukan terlebih dulu CK-5 yang kemudian kami lakukan pencacahan dan membuat berita acara pemeriksaan (BACK-1), sehingga dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan dokumen PBCK-3,” katanya.