Bea Cukai Gagalkan Modus Pengiriman Dua Barang Ilegal Ini
Pada pukul 14.00, Tim Bea Cukai Bengkalis memeriksa kapal yang baru tiba dan menemukan barang terlarang tersebut.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk diperiksa dan dikembangkan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Jumat (4/3), Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman paket berisi 48 botol berisi 600 ml MMEA tanpa merek yang tidak dilekati pita cukai.
Paket tersebut berhasil diamankan Bea Cukai di salah satu PJT di Kota Bogor.
“Informasi berasal dari crawling melalui aplikasi CNCCT Bea Cukai,'' ungkap Hatta.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk diteliti.
'"Atas penindakan ini, pelaku berinisial QBL diduga telah melanggar pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ucap Hatta.
Diharapkan, berbagai tindakan tegas Bea Cukai ini mampu mengurangi peredaran BKC ilegal.