Bea Cukai Balikpapan Musnahkan BKC Senilai Ratusan Juta Rupiah
jpnn.com, BALIKPAPAN - Bea Cukai Balikpapan memusnahkan barang kena cukai ilegal dan barang larangan serta pembatasan senilai Rp 312.563.460 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah Kelurahan Manggar pada Senin (1/7).
Pemusnahan itu dilakulan dengan cara dibakar dan penghancuran hingga barang-barang tersebut tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.
Dengan penindakan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 309.115.460.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja mengatakan pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang-barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan.
"Aksi nyata Bea Cukai ini ditujukan menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya," ujarnya.
Pada beberapa tahun terakhir, Agus mengatakan telah melaksanakan serangkaian kegiatan pencegahan di bidang cukai dengan barang hasil penegahan berupa 439.664 batang rokok ilegal, 605.5 liter MMEA ilegal.
Semua barang itu diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan barang larangan hingga pembatasan sejumlah 3 buah sex toys.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, pada saat pelaksanaan operasi pasar terdapat penegahan yang menonjol, yaitu penegahan pada tanggal 10 Juli 2023 dan 15 September 2023 terhadap 310.000 batang hasil tembakau rokok ilegal yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan di sebuah toko di Balikpapan," tambahnya.