Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster

Jumat, 30 Agustus 2019 – 04:59 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster - JPNN.COM
Bea Cukai Palembang gagalkan penyeludupan 62 ribu benih lobster di Bandara Internasional SMB II Palembang tujuan Singapura, Kamis (29/8). Foto: Dokumen Bea Cukai Palembang for sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Penyelundupan 65 ribu benih atau baby lobster dalam dua koper berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Palembang, Sumatera Selatan.

Rencananya baby lobster ini akan diseludupkan melalui terminal keberangkatan Bandara Internasional SMB II Palembang tujuan Singapura melalu handcarry, Kamis (29/8).

BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya

Petugas Bea Cukai juga mengamankan dua orang WNI berinisial Kar dan Asp. “Keduanya diamankan karena melanggar Pasal 102 A, Peraturan UU Kepabeanan, Nomor 17/2006, tentang penyelundupan di bidang ekspor. Kerugian negara sekitar Rp 10 Miliar,” kata Plt Kakanwil DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono.

Dwijo menjelaskan, penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster. “Ini salah satu upaya pemerintah melindungi stok keberagaman makhluk hidup yang ada di kawasan perairan nasional. Juga meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, jika dilakukan eksploitasi terus-menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia. Karena benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla) dan rajungan (Portunus pelagicus),” bebernya di hadapan awak media.

BACA JUGA: Lihat, Aset Bandar Narkoba Rp 28,3 Miliar Diamankan BNN, Termasuk Rumah Mewah

Penyelundupan 65 ribu benih atau baby lobster dalam dua koper berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Palembang, Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close