Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini

Rabu, 21 Desember 2022 – 20:47 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini - JPNN.COM
Bea Cukai menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.

Adapun penindakan itu dilakulan di dua wilayah, yakni Pekanbaru dan Banjarmasin.

Di Pekanbaru, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, sedangkab di Banjarmasin memusnalan sejumlah minuman keras ilegal.

Penindakan di Pekanbaru dilakukan di wilayah Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar dalam rangka kegiatan operasi pasar.

Petugas Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 13.556 batang rokok ilegal dalam kesempatan tersebut. 

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan penindakan itu sebagai bentuk operasi pasar rutin yang dilakukan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

"Kegiatan ini juga sebagai sarana untuk memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat dari toko ke toko. Selain upaya menekan peredaran rokok ilegal lainnya, operasi pasar menjadi upaya yang cukup penting karena kegiatan ini bersinggungan langsung dengan masyarakat sebagai penjual dan konsumen akhir," kata Hatta.

Sementara itu di Banjarmasin, Bea Cukai meringkus sejumlah arak bali ilegal sebanyak 28,80 liter dan 37.420 batang rokok tanpa pita cukai.

Bea Cukai menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News