Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus
Kamis, 15 September 2022 – 20:31 WIB
“Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucap Dwi. (mrk/jpnn)