Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus

Kamis, 15 September 2022 – 20:31 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus - JPNN.COM
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Foto: Humas Bea Cukai

“Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucap Dwi. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY bersinergi menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News