Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sidoarjo & Tanjungpinang, Ini Hasilnya
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai intensif memerangi rokok ilegal dengan menggelar operasi di masing-masing wilayah.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai menindak jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah.
Bea Cukai Sidoarjo dengan mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) turut serta dalam operasi bersama yang diinisiasi Satpol PP Kota Surabaya.
Operasi digelar selama sepekan sejak 30 September hingga 4 Oktober 2024 di beberapa titik jalur perlintasan utama Kota Surabaya.
Dalam operasi tersebut turut terlibat Polres Tanjung Perak, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta Kogartap III Surabaya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan hasil dari operasi hari pertama, petugas menindak sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal bernilai Rp 2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.100.350.000.
"Kini barang bukti telah diserahterimakan ke Bea Cukai Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya, Rabu (23/10).
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang, Bintan dan sekitarnya sepanjang September 2024.