Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sidoarjo & Tanjungpinang, Ini Hasilnya
Dalam operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang menindak 21.500 batang rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.
Adapun perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 24.020.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 17.013.189.
“Di Tanjungpinang, kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko yang menjual rokok mengenai cara mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal," kata Budi.
Melalui edukasi tersebut, lanjut Budi, diharapkan pemilik warung dan toko mengerti dan tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal.
“Semoga sinergi positif ini dapat terus berlanjut, agar tujuan dari pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat tercapai,” ujar Budi Prasetiyo. (mrk/jpnn)